Ternyata non ASN Ini Tidak Bisa Masuk dalam Pendataan. Bagaimana Solusinya? Simak Juga Jawaban BKN Lainnya...

- 19 Oktober 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi Pendataan non ASN
Ilustrasi Pendataan non ASN /Pixabay/Pexels/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang akan berlakunya penghapusan non ASN atau tenaga honorer dari jajaran instansi pemerintah dalam negeri, saat ini sedang dilakukan pendataan.

Tujuan pendataan non ASN atau tenaga honorer tersebut adalah untuk mendata jumlah keseluruhan golongan pekerja tersebut yang tersebar di seluruh nusantara.

Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat melakukan perumusan kebijakan selanjutnya untuk menangani permasalahan non ASN atau tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Baru Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik, berikut sejumlah tanya jawab terkait proses pendataan non ASN atau tenaga honorer yang sedang berlangsung:

1. Kami sudah menyelesaikan pendaftaran dan sudah me-resume, namun ada dokumen yang salah atau belum di-upload. Bagaimana mekanisme untuk memperbaiki hal tersebut?

BKN menjawab :

Jika tenaga non ASN telah melakukan pembuatan akun, melakukan pendaftaran dan mengisi data riwayat pekerjaan, kemudian melakukan resume dan submit, maka tidak bisa lagi meng-update.

Namun di sistem tersedia di sisi instansi, untuk melakukan reset, hanya nanti tenaga non ASN harus menghubungi langsung ke instansi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube #ASNPelayanPublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah