BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK harus mengetahui terkait dengan regulasi baru sertifikasi guru.
Regulasi baru sertifikasi guru ini, berlaku bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang belum sertifikasi.
Aturan baru sertifikasi guru tersebut, dijelaskan melalui Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan tersebut merupakan regulasi terbaru dan menggantikan aturan yang lama, yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.
Baca Juga: Resmi, Pengumuman Terbaru untuk Guru dari Kemdikbud. Tendik Segera Dapatkan Kesempatan Berikut...
Lebih lanjut mengenai aturan terbaru sertifikasi guru dalam jabatan, terdapat persyaratan baru yang harus guru ketahui, diantaranya yakni:
- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.