Ternyata Dalam Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Beberapa Hal Ini Harus Menjadi Perhatian. Apa Saja?

- 25 Oktober 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non ASN
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non ASN /Pexels / Oleg Magni.

BERITASOLORAYA.com – Pemberitaan tentang proses pendataan tenaga honorer atau non ASN saat ini sering menarik perhatian masyarakat, terutama yang profesinya berkaitan dengan hal itu.

Sebagaimana diketahui, masalah tenaga honorer atau non ASN ini merupakan salah satu tugas yang akan diselesaikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Berkaitan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang pendataan tenaga honorer atau non ASN pada 22 Juli 2022.

Dikeluarkannya surat edaran dan pendataan non ASN atau tenaga honorer adalah sebuah tindak lanjut pemerintah terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Benarkah? Simak Keterangan dari Kemdikbud, Resmi!

Peraturan tersebut di atas berisi tentang manajemen PPPK yang hanya mengakui 2 status kepegawaian di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Oleh sebab itu, para tenaga honorer atau non ASN dihimbau untuk ikut dalam pendataan terutama bagi yang telah memenuhi persyaratan.

Tenaga honorer yang dapat mengikuti pendataan adalah yang tergolong THK-II yang ada dalam Database Nasional BKN dan pegawai non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah.

Non ASN yang ikut dalam pendataan harus membuat akun khusus agar dapat melakukan konfirmasi dan monitoring data masing-masing.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: BKN Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x