BERITASOLORAYA.com – Proses pendataan tenaga non ASN atau honorer telah ditutup sejak tanggal 30 September 2022 lalu dan kini masuk dalam tahap pra-finalisasi.
Pada periode ini, data honorer yang telah masuk sistem masih dapat diperbaiki jika ada kesalahan. Bagi honorer yang memenuhi ketentuan dan belum didata pun bisa mengajukan pendataan.
Tahap pra-finalisasi akan berakhir segera dan memasuki tahap finalisasi di tanggal 31 Oktober 2022 yang tinggal menghitung hari.
Maka dari itu, ada hal-hal yang harus diketahui tenaga honorer dan instansi pemerintah pusat maupun daerah sebelum pendataan benar-benar berakhir.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 4 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Tahu Jadwal Seleksi Hingga Jadi ASN
Hal-hal yang harus diketahui di antaranya tujuan dari pendataan non ASN itu sendiri dan langkah yang harus dilakukan jika jabatan honorer sudah masuk pendataan non ASN namun tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB telah memaparkan bahwa pendataan non ASN sebagai tindak lanjut dari PP No. 49/2018 yang mengindikasikan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Terkait tujuan dari pendataan non ASN, Kementerian PANRB menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan menjadi ASN secara langsung. Meski sudah didata, honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.