BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan non ASN harus sesuai ketentuan yang disyaratkan Menteri PANRB sebelum masuk tahap finalisasi.
Meski sudah ada regulasi yang mengatur, ternyata BKN masih menemukan sejumlah data honorer dengan jabatan yang tidak sesuai ketentuan namun terdata dalam pendataan non ASN.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Tenaga honorer dan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi perlu menyimak siaran pers dari BKN berikut ini.
Selain itu, ada hal lain yang harus diketahui seperti tujuan pendataan non ASN bagi honorer yang banyak disalahpahami.
Baca Juga: Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik. Asalkan...
Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB telah menjelaskan bahwa pendataan non ASN adalah tindak lanjut dari PP No. 49/2018 yang mengindikasikan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Terkait tujuan dari pendataan non ASN, Kementerian PANRB menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan menjadi ASN secara langsung. Meski sudah didata, honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.
Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram Kementerian PANRB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.