BERITASOLORAYA.com - Surat edaran pendataan non ASN sebelumnya telah dirilis pada tanggal 22 Juli tahun 2022.
Pengumuman pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi tahun 2022 pun sudah dirilis oleh Pemerintah.
Hal itu sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id berdasarkan akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara mengenai pendataan non ASN yang diunggah pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Mekanisme Seleksi PPPK 2022 Berdasarkan Kategori Pelamar, Guru Honorer Wajib Paham!
Non ASN di seluruh wilayah Indonesia dapat melihat status sementara melalui situs resmi terkait, maka diharapkan untuk menyimak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui link resmi pengumuman non ASN.
Berdasarkan pengumuman dari hasil pendataan, terdapat lima instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah yang memiliki banyak pegawai berstatus non ASN.
Instansi sebagaimana yang dimaksud adalah:
- Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.650 orang
- Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 40.715 orang.