Ketentuan Penggunaan E-Materai dalam Pendaftaran PPPK 2022, BKN Sampaikan Hal Penting yang Wajib Disimak

- 1 November 2022, 19:03 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022. /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB/youtube.com/Kementerian PANRB

Alex Denni mengatakan, “Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK.”

“Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Alex juga menyampaikan alokasi kebutuhan PPPK tahun ini akan berpihak pada eks tenaga honorer kategori II atau THK-II baik itu tenaga kesehatan ataupun guru yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Tunjangan Guru Triwulan 4 Segera Cair, Waspadai Hal Ini Jika Tidak Ingin Tunjangan Dihentikan

Suharmen menyampaikan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 ada sejumlah 532.892. Dalam pengadaan ASN PPPK, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Tahapan yang dimaksud yakni:

  • Perencanaan,
  • Pengumuman lowongan,
  • Pelamaran,
  • Seleksi (administrasi dan kompetensi),
  • Pengumuman hasil seleksi, dan
  • Pengangkatan menjadi PPPK.

Melalui sosialisasi tersebut, Suharmen juga mewanti-wanti agar tidak ada kecurangan terhadap penggunaan materai.

Baca Juga: Seragam Sekolah SD Hingga SMA Harus Sesuai Imbauan Kemdikbud, Bagaimana Aturan dan Hari Pakainya? Simak...

Situs SSCASN milik BKN yang digunakan untuk pendaftaran PPPK mengimplemetasikan penggunaan materai secara elektronik atau e-materai.

Dalam hal ini, e-materai yang digunakan harus terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materai-nya.

Pengunaan materai sendiri, kata Suharmen, telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah