Baca Juga: Link Daftar PPPK 2022, Guru Honorer Jangan Sampai Salah, Resmi dari Kemdikbud!
Adapun aturan penggunaan e-materai yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Dalam pendaftaran PPPK, materai yang digunakan wajib berupa materai tempel atau kertas materai yang masih baru dan belum pernah digunakan sebelumnya dalam dokumen lain,
- Dilarang menggunakan materai dengan bentuk dan ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kesalahan dalam penggunaan materai pada dokumen seleksi PPPK tentu akan merugikan calon ASN sendiri.
Maka dari itu, imbauan BKN soal materai perlu diperhatikan dengan saksama dan jangan ada kesalahan dalam hal tersebut.***