BERITASOLORAYA.com – BKN baru saja merilis jadwal seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional atau JF Guru.
Oleh karenanya, guru non ASN sebagai pelamar diharuskan mengetahui batas waktu terakhir seleksi PPPK 2022 baik bagi pelamar prioritas maupun pelamar umum.
Pelamar prioritas pada seleksi PPPK 2022 untuk JF Guru terdiri atas pelamar P1, P2, dan P3.
Dimana untuk melamar prioritas P1 merupakan guru non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Cari Tahu Kualifikasi Akademik yang Jadi Syarat Jika Guru Ingin Sertifikasi, Ada Regulasi Baru?
Adapun pelamar prioritas P2, adalah guru non ASN yang termasuk dalam guru THK-2. Sedangkan bagi pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN yang telah bekerja lebih dari 3 tahun sebagaimana terhitung TMT awal pada Dapodik.
Berbeda halnya dengan pelamar prioritas, pelamar umum yang dapat ikut serta pada seleksi PPPK 2022 adalah guru non ASN yang telah masuk pada Dapodik, dan memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun.
Dalam seleksi PPPK 2022, jadwal seleksi menjadi salah satu rambu-rambu atau patokan bagi para pelamar.
Baca Juga: Lirik Lagu Keep Me True Dinyanyikan oleh Humood Al Khudher