BERITASOLORAYA.com – BKN bersama Kementerian PAN RB memberikan infomasi penting bagi seluruh calon pelamar seleksi PPPK 2022.
Hal itu disampaikan pada saat agenda sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022 di Jakarta.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 maka seluruh calon pelamar hendaknya memahami syarat dan ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh BKN.
Baca Juga: Perhatikan, Berikut Cara Mengisi Lembar PBD PAUD Beserta Link Resminya yang Bisa Anda Unduh
BKN juga menghimbau agar seluruh calon pelamar seleksi PPPK 2022 selalu memperhatikan informasi resmi untuk menghindari kendala pendaftaran menjadi ASN PPPK.
Suharmen, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan bahwa saat ini alokasi formasi PPPK adalah sejumlah 532.892.
Dengan adanya informasi tersebut, maka seluruh calon pelamar seleksi PPPK 2022 hendaknya mencermati tahapan apa saja yang harus dilalui untuk menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Aturan Baru Materai Pendaftaran PPPK 2022, Ini Cara Mudah Belinya Secara Online
Simak penjelasan tahapan tersebut di bawah ini.