Ketentuan Penggunaan E-Materai dalam Pendaftaran PPPK 2022, BKN Sampaikan Hal Penting yang Wajib Disimak

- 1 November 2022, 19:03 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022. /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB/youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Salah satu yang perlu diperhatikan saat pendaftaran PPPK 2022 di laman SSCASN adalah penggunaan e-materai.

Dalam penggunaan e-materai sendiri, ada aturan resmi yang perlu diperhatikan pelamar PPPK 2022 agar tidak ada kendala.

Aturan penggunaan e-materai sempat dibahas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat menjadi narasumber dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022.

Selain itu, lewat sosialisasi yang diadakan Kementerian PANRB pada Kamis 27 Oktober 2022 tersebut juga dijelaskan tahapan pelamar PPPK 2022 hingga menjadi ASN.

Baca Juga: Beda Jenis Seleksi, Ini yang Harus Dilalui Guru Honorer P2, P3 dan Pelamar Umum Sebelum Jadi ASN PPPK 2022

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan menjadi hal yang penting dan perlu diutamakan.

Dengan begitu, pengadaan ASN PPPK 2022 akan difokuskan pada honorer dari tenaga kesehatan dan pendidikan.

Hal tersebut karena prioritas pembangunan SDM erat kaitannya dengan pengembangan kualitas tenaga pendidik atau guru dan dosen juga tenaga kesehatan.

Baca Juga: Sempat Tertunda, PPPK 2022 untuk Guru Resmi Dibuka. Cek Link Pendaftarannya di Sini...

Alex Denni mengatakan, “Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK.”

“Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Alex juga menyampaikan alokasi kebutuhan PPPK tahun ini akan berpihak pada eks tenaga honorer kategori II atau THK-II baik itu tenaga kesehatan ataupun guru yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Tunjangan Guru Triwulan 4 Segera Cair, Waspadai Hal Ini Jika Tidak Ingin Tunjangan Dihentikan

Suharmen menyampaikan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 ada sejumlah 532.892. Dalam pengadaan ASN PPPK, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Tahapan yang dimaksud yakni:

  • Perencanaan,
  • Pengumuman lowongan,
  • Pelamaran,
  • Seleksi (administrasi dan kompetensi),
  • Pengumuman hasil seleksi, dan
  • Pengangkatan menjadi PPPK.

Melalui sosialisasi tersebut, Suharmen juga mewanti-wanti agar tidak ada kecurangan terhadap penggunaan materai.

Baca Juga: Seragam Sekolah SD Hingga SMA Harus Sesuai Imbauan Kemdikbud, Bagaimana Aturan dan Hari Pakainya? Simak...

Situs SSCASN milik BKN yang digunakan untuk pendaftaran PPPK mengimplemetasikan penggunaan materai secara elektronik atau e-materai.

Dalam hal ini, e-materai yang digunakan harus terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materai-nya.

Pengunaan materai sendiri, kata Suharmen, telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN.

Baca Juga: Link Daftar PPPK 2022, Guru Honorer Jangan Sampai Salah, Resmi dari Kemdikbud!

Adapun aturan penggunaan e-materai yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dalam pendaftaran PPPK, materai yang digunakan wajib berupa materai tempel atau kertas materai yang masih baru dan belum pernah digunakan sebelumnya dalam dokumen lain,
  2. Dilarang menggunakan materai dengan bentuk dan ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Kesalahan dalam penggunaan materai pada dokumen seleksi PPPK tentu akan merugikan calon ASN sendiri.

Maka dari itu, imbauan BKN soal materai perlu diperhatikan dengan saksama dan jangan ada kesalahan dalam hal tersebut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah