Beda Jenis Seleksi, Ini yang Harus Dilalui Guru Honorer P2, P3 dan Pelamar Umum Sebelum Jadi ASN PPPK 2022

- 1 November 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi guru honorer sedang mengikuti seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi guru honorer sedang mengikuti seleksi PPPK 2022. /Instagram @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com – Untuk menjadi guru ASN dengan status PPPK, para guru honorer perlu melewati rangkaian seleksi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan peraturan terbaru untuk seleksi PPPK tahun 2022 khususnya pelamar jabatan fungsional guru, mekanisme seleksi ternyata berbeda untuk masing-masing kategori pelamar.

Bahkan, pelamar yang masuk kategori prioritas pertama atau P1 tidak perlu mengikuti seleksi tes dan bisa langsung penempatan.

Kategori pelamar PPPK guru 2022 sendiri terdiri dari tiga pelamar prioritas dan satu pelamar umum.

Baca Juga: Sempat Tertunda, PPPK 2022 untuk Guru Resmi Dibuka. Cek Link Pendaftarannya di Sini...

Selain P1, pelamar prioritas 2 atau P2 dan pelamar prioritas 3 atau P3 juga tidak perlu mengikuti seleksi tes. Bedanya, P2 dan P3 akan melewati rangkaian seleksi lain.

Sementara untuk guru honorer yang masuk kategori pelamar umum akan mengikuti seleksi tes sesuai jadwal.

Dilihat dari segi urutan seleksi, akan didahulukan untuk guru honorer yang termasuk ke dalam kategori prioritas pertama atau P1.

Baca Juga: Tunjangan Guru Triwulan 4 Segera Cair, Waspadai Hal Ini Jika Tidak Ingin Tunjangan Dihentikan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x