3 Tunjangan Guru Akan Cair Bulan November ini sesuai Juknis, Kenali Syarat yang Harus Dipenuhi

- 10 November 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi 3 tunjangan yang cair di bulan November.
Ilustrasi 3 tunjangan yang cair di bulan November. /Pixabay/jarino47

BERITASOLORAYA.com -  Penyaluran tunjangan Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan ketentuan syarat yang berlaku.

Tunjangan Guru yang diperoleh sekaligus, merupakan tunjangan yang tertuang dalam juknis yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Tunjangan Guru disalurkan per tahap dan di bulan November salah satu bulan penjadwalan pencairan tunjangan.

Jadwal pencairan tunjangan Guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan.

Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran Beasiswa Hashtag Madrasah Bisa Ngoding Kemenag – Skilvul Hari Ini, Yuk Daftar!

Di mana tunjangan yang diperoleh bulan November yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sebelum pencairan tunjangan, terlebih dahulu sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan.

Tunjangan untuk triwulan pertama sinkronisasi data tanggal 28 atau 29 Februari 2022.  Triwulan kedua tanggal 31 Mei 2022. Triwulan ketiga tanggal 31 Agustus 2022 dan Triwulan keempat tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi, Mulai November 2022 ASN Diminta Siapkan Berkas untuk Kenaikan Pangkat 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah