Perubahan pendataan tenaga non-ASN tersebut disebabkan beberapa hal-hal sebagai berikut:
Satu orang pegawai di Sekretariat Jenderal setelah dilakukan verifikasi dokumen kontrak kerja tercatat sebagai Pramubakti.
Baca Juga: ASN Perlu Siapkan Dokumen di Bulan November untuk Program Tahun 2023, Terkait Status Pegawai
Diketahui jika jabatan tersebut tidak sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara atau KemenpanRB.
Selanjutnya, terdapat pula satu orang pegawai di Direktorat Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat perubahan pada pengumuman pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Adapun hasil finalisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Luar Negeri telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan data terlampir.
Sementara jika ingin mengetahui informasi selengkapnya secara detail dapat klik link (di sini).
Adapun untuk pengumuman tenaga honorer atau non ASN secara umum, hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN menyatakan bahwa terdapat instansi yang banyak memiliki pegawai honorer.