Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini, Simak Selengkapnya

- 11 November 2022, 10:15 WIB
Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini.
Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini. /Unsplash/Van Tay Media

Perubahan pendataan tenaga non-ASN tersebut disebabkan beberapa hal-hal sebagai berikut:

Satu orang pegawai di Sekretariat Jenderal setelah dilakukan verifikasi dokumen kontrak kerja tercatat sebagai Pramubakti.

Baca Juga: ASN Perlu Siapkan Dokumen di Bulan November untuk Program Tahun 2023, Terkait Status Pegawai

Diketahui jika jabatan tersebut tidak sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara atau KemenpanRB.

Selanjutnya, terdapat pula satu orang pegawai di Direktorat Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat perubahan pada pengumuman pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Tanggal 13 November 2022, Anggota Komisi X DPR RI Minta Diperpanjang

Adapun hasil finalisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Luar Negeri telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan data terlampir.

Sementara jika ingin mengetahui informasi selengkapnya secara detail dapat klik link (di sini).

Adapun untuk pengumuman tenaga honorer atau non ASN secara umum, hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN menyatakan bahwa terdapat instansi yang banyak memiliki pegawai honorer.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah