Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini, Simak Selengkapnya

- 11 November 2022, 10:15 WIB
Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini.
Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini. /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com -  Pendataan tenaga honorer menjadi hal utama yang diimbau oleh Pemerintah kepada seluruh non ASN, baik di instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pada dasarnya pendataan tenaga honorer atau non ASN merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1917/M.SM.01.00/2022, 29 September 2022.

Surat Edaran yang dimaksud perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Lingkungan lnstansi Pemerintah.

Merujuk juga kepada Surat Pit. Kepala Sadan Kepegawaian Negara No. 33302/B-Sl.01 .01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Lihat, Dengar, Rasakan oleh Sheila on 7, Terangi Hatinya dengan Lembut MentariMu

Di mana, Surat Edaran tersebut menjelaskan perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Selain itu, pada Pengumuman No. Pengumuman/00094/KP/10/2022/24, tanggal 5 Oktober 2022, mengenai Uji Publik pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Memperhatikan hal itu, telah disampaikan bahwa terdapat perubahan atas hasil pendataan tenaga non-ASN yang berada di Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Lirik Lagu Semata Karenamu oleh Mario G. Klau, Tentang Rasa Percaya, Hatiku Tetap Trus Melangkah...

Perubahan pendataan Non ASN dari yang semula sejumlah 240 pegawai menjadi 238 pegawai sesuai data yang terlampir dalam Surat Edaran.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x