Cek Penilaian PPPK 2022 untuk Semua Jabatan Fungsional dengan Ketentuan ini

- 12 November 2022, 18:59 WIB
Sistem penilaian PPPK 2022 untuk semua Jabatan Fungsional,  baik Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis
Sistem penilaian PPPK 2022 untuk semua Jabatan Fungsional, baik Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis /pexels.com/tima miros/

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, baik untuk jabatan fungsional Guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis ada yang disebut dengan nilai ambang batas.

Nilai ambang batas seleksi PPPK 2022, sebagai penentuan utama nilai yang didapat oleh para pelamar.

Penentuan tersebut yang menyatakan apakah pelamar PPPK 2022, dikatakan lulus dalam seleksi atau tidak, sehingga dapat melanjutkan proses selanjutnya.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa Pendaftaran Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara resmi dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Ide Bisnis Rumahan Kuliner Modal Sedikit, Apa Itu?

Adapun untuk penilaian PPPK 2022, baik jabatan fungsional guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan dapat disimak sebagai berikut ini.

Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022 untuk Semua Jabatan Fungsional

BKN telah menjelaskan terkait jumlah soal dan sistem penilaian PPPK 2022, dalam informasi persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022.

Informasi tersebut sejalan dengan yang disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 tahun 2021 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah