BERITASOLORAYA.com – Para honorer pelamar PPPK 2022 tentu penasaran berapa gaji yang akan diterima jika resmi menjadi ASN nantinya.
Perlu diketahui, aturan pemberian gaji pegawai PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Selain gaji, peraturan tersebut juga menyoroti tunjangan untuk pegawai PPPK, sebab bukan hanya ASN PNS saja yang akan menerima tunjangan.
Pegawai PPPK akan menerima gaji dengan besaran yang berbeda. Hal ini tergantung kepada golongan mana pegawai PPPK tersebut berada.
Baca Juga: Pemda Belum Buka Formasi, Nunuk Suryani: Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Jangan Khawatir…
Pada suatu golongan tertentu, pegawai PPPK akan menerima gaji yang lebih tinggi dari UMP atau Upah Minimum Provinsi daerah DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta sendiri diketahui mencapai Rp4 juta lebih.
Untuk mengetahui berapa besaran gaji pegawai PPPK dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan, simak artikel ini hingga tuntas.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), pegawai PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: BKN serta Kementerian PANRB Tegaskan 264 Jabatan Honorer Tidak Sesuai Ketentuan, Begini Nasibnya