Komisi X DPR Harap Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 di Sekolah Induk Terlaksana untuk Kategori Ini

- 12 November 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi penempatan PPPK Guru Tahun 2022 di sekolah induk
Ilustrasi penempatan PPPK Guru Tahun 2022 di sekolah induk /Edmond Dantès/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Penempatan PPPK Guru Tahun 2022, menjadi salah satu faktor utama dalam seleksi.

Mengingat pula penempatan guru di sekolah induk merupakan hal yang diharapkan Guru pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Penempatan di PPPK Guru Tahun 2022 melihat pula berdasarkan dari kesediaan formasi yang dibuka.
 
Baca Juga: Resmi, Pemutakhiran Data Non ASN Nakes Berakhir 14 November, Kurang 2 Hari Lagi

Memperhatikan hal tersebut, guru SLB atau guru di Sekolah Luar Biasa menjadi salah satu pelamar di seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Diketahui bahwa pada pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 banyak guru SLB yang mengharapkan penempatan tetap di sekolah induk.

Hal tersebut sebagaimana dalam pernyataan yang disampaikan oleh Haerul Amri, anggota DPR RI Komisi X DPR RI pada Rapat Kerja bersama dengan Kemendikbud Ristek RI, pada tanggal Kamis, 10 November 2022.

Disampaikan oleh Haerul bahwasanya banyak guru SLB yang mengharapkan untuk masih ditempatkan di sekolah induk.
 
Baca Juga: Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober, Cek Segera!

Haerul menyampaikan bahwa hal tersebut terdapat harapan terkait penempatan bagi guru SLB.

Adapun harapan penempatan guru SLB di sekolah induk, salah satu alasannya yaitu guru di SLB dasarnya mempunyai guru yang terbatas dari aspek khusus.

Apabila guru dipindahkan ke sekolah lain, sekolah tempat asal akan kesulitan dalam mencari guru baru, kata Haerul.

Selain menyampaikan mengenai penempatan sekolah induk, Haerul juga turut menyampaikan tentang program PIP.
 
Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Depan Setiap Guru Kelas Jenjang SD Harus Bisa Mengajar Bahasa Inggris

Dikatakan jika program PIP harus dilakukan revisi mengenai kriteria usia penerima bantuan PIP, khususnya pada SLB.

Pada dasarnya, siswa SLB memiliki keistimewaan, seperti halnya terdapat siswa kelas 1, tapi usianya telah berumur 13 tahun.

"Karena keterbatasan itu, harapan dari mereka program PIP pun untuk sekolah SLB itu ada pengecualian tidak harus standarisasi usia dengan sekolah yang umum,” katanya.

Disampaikan pula oleh Amri bahwa perlunya kebijakan khusus untuk siswa SLB yang turut diatur berdasarkan perundang-undangan.
 
Baca Juga: Kemenkeu Infokan Rincian Anggaran Pendidikan. Apakah Gaji dan Tunjangan Guru 2023 Berubah?

"Kalau soal SLB Bu Pimpinan, usianya sama dengan sekolah yang lain, ini banyak sekali, temen-temen, anak kita yang memiliki kebutuhan khusus," katanya.

Haerul menyampaikan contohnya seperti halnya anak usia 15 tahun yang baru masuk sekolah.

"Ada juga anak sudah lulus, tetapi tetap sekolah disitu," katanya.

Demikian informasi mengenai harapan untuk penempatan PPPK Guru Tahun 2022 untuk guru yang mengajar di Sekolah Luar Biasa atau SLB.
 
Baca Juga: Guru dan Kepsek Bersiap, Kegiatan Ini untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Dimulai 2 Hari Lagi!

Di mana diharapkan guru-guru SLB masih ditempatkan di sekolah induk, yang pada dasarnya memiliki aspek khusus yang harus dicermati. Semoga bermanfaat***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x