Lebih lanjut Nunuk juga menyampaikan terkait ddengan guru lulus passing grade atau P1 untuk jabatan dan formasi passing gradenya di PPPK guru 2022 telah terkunci.
Baca Juga: Pada PPPK 2022, Guru Sekolah Swasta Ditarik ke Negeri, Begini Jawaban Nadiem Makarim: Seolah-olah...
“Disebut dengan prioritas 1, yaitu guru lulus passing grade tahun 2021, nah kami laporkan bahwa untuk P1 ini, terkunci pada jabatan atau formasi passing gradenya,” kata Nunuk.
Dalam hal ini, bagi guru lulus passing grade atau P1 yang belum mendapatkan formasi pada PPPK guru 2022, tidak perlu khawatir.
Sebab, status passing grade atau P1 akan tetap ada bagi guru yang bersangkutan, walaupun tidak mendapatkan formasi.
“Artinya jika tahun ini belum mendapatkan formasi, passing grade itu masih dibawa sampai tahun depan hingga yang bersangkutan mendapatkan formasi pada jabatan yang dilamar tahun 2021,” kata Nunuk.
Hal tersebut disampaikan oleh Nunuk Suryani, sebab menurutnya banyak guru yang memiliki persepsi berbeda terkait dengan hal itu.
“Jika Pemerintah Daerah mengusulkan formasi kurang dari kebutuhan, makan P1 tersebut tidak akan mendapatkan formasi seperti yang kami laporkan,” kata Nunuk.
Di samping itu, bagi guru P1 yang tidak mendapatkan penempatan, hal itu disebabkan bahwa terdapat kelebihan mata pelajaran di daerah guru yang bersangkutan.