PERHATIKAN, Ada 3 Alasan Guru Honorer Tidak Akan Mendapatkan Formasi PPPK 2022 Meskipun Sudah Terdaftar

- 11 November 2022, 21:35 WIB
Pada seleksi PPPK tahun 2022 untuk tenaga pendidik atau guru honorer, ternyata ada sejumlah pelamar yang tidak akan mendapatkan formasi
Pada seleksi PPPK tahun 2022 untuk tenaga pendidik atau guru honorer, ternyata ada sejumlah pelamar yang tidak akan mendapatkan formasi /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK tahun 2022 untuk tenaga pendidik atau guru honorer, ternyata ada sejumlah pelamar yang tidak akan mendapatkan formasi.

Seperti diketahui bahwa selain jumlah kebutuhan guru di satuan Pendidikan yang jumlahnya besar, ternyata tidak sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia pada PPPK tahun 2022 tersebut.

Pada seleksi guru ASN, perlu diketahui bahwa mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 lebih didahulukan bagi penempatan guru lulus passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis 21 Bridges di Bioskop Trans TV Jumat Malam, Aksi Chadwick Boseman Memburu Gembong Narkoba

Akan ada sebanyak 193 ribu guru yang telah lulus PG atau memenuhi nilai ambang batas pada PPPK 2021 ditempatkan di sekolah berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah. Jadi bagi guru tersebut bisa langsung penempatan tanpa mengikuti ujian kembali.

Sepanjang kebutuhan formasi guru ASN PPPK tersedia, pelamar P1 tersebut akan ditempatkan di sekolah induk. Akan tetapi, apabila tidak terdapat kebutuhan di sekolah induk maka pelamar P1 akan ditempatkan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan.

Perlu diketahui, meskipun sesama P1 akan tetapi aka nada urutan prioritas dalam penempatan menjadi guru ASN PPPK. Urutan prioritasnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Ini Bikin Sambel Terasi jadi Tahan Lama tanpa Pengawet. Mau Coba?

  1. Guru THK-2
  2. Honorer Negeri
  3. Lulusan PPG
  4. Honorer Swasta

Berdasarkan data dari Kemdikbud, ternyata tidak semua guru yang lulus PG tahun 2021 dapat diangkat pada seleksi PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x