BERITASOLORAYA.com- Bagi pelamar PPPK guru 2022 harus mengetahui besaran gaji yang akan diberikan oleh Pemerintah.
Besaran gaji yang diberikan oleh Pemerintah kepada ASN PPPK ini terdapat 17 jenis golongan ASN PPPK yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Apabila pelamar PPPK guru 2022, telah resmi dinyatakan lolos seleksi dan mendapatkan penempatan di satuan pendidikan, tentu akan mendapatkan gaji dari hasil kerjanya.
Gaji yang diberikan oleh Pemerintah untuk ASN PPPK ini, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.
Baca Juga: Selamat, Guru Segera Cek Ini Sekarang, Pengumuman Resmi Kemdikbud di Tanggal 16 dan 17 November 2022
Di mana untuk Perpres tersebut masih berlaku hingga saat ini, sehingga dapat menjadi wawasan bagi pelamar PPPK guru 2022 yang ingin menjadi ASN PPPK.
Akan tetapi, hal penting lain yang harus diketahui oleh pelamar PPPK guru adalah terkait dengan SK pengangkatan.
Nantinya jika pelamar telah resmi menjadi ASN PPPK, akan mendapatkan SK pengangkatan bagi guru yang dinyatakan lolos seleksi PPPK guru.
Selain itu, guru juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan jenis golongannya.