Peluang P1 yang Tidak Mendapatkan Formasi Pada PPPK 2022, Masih Ada 11.349 Kuota Lagi Bagi Guru Lulus PG

- 15 November 2022, 22:01 WIB
Inilah peluang pelamar P1 dari Kemdikbud setelah tidak mendapat penempatan di PPPK Guru Tahun 2022, masih ada sejumlah formasi yang bisa
Inilah peluang pelamar P1 dari Kemdikbud setelah tidak mendapat penempatan di PPPK Guru Tahun 2022, masih ada sejumlah formasi yang bisa /tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI/

BERITASOLORAYA.com – Melalui Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, Kemdikbud menyampaikan bahwa ada sekitar 127.186 guru honorer akan dipastikan menjadi ASN PPPK pada 2022.

“Jumlah guru yang termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru. Dari jumlah tersebut, yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 gur,” ucap Nunuk pada Senin 7 November 2022 lalu.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pada PPPK Guru 2022 bagi tenaga pendidik yaitu terdiri dari pelamar prioritas P1, P2, P3 dan pelamar umum.

Baca Juga: Simak, Rekapitulasi Hasil Kelulusan UKMPPG dan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Prajabatan

Pelamar atau guru honorer yang termasuk dalam prioritas 1 atau P1 yaitu guru yang telah memenuhi ambang batas pada PPPK Guru 2021 lalu.

Pelamar P1 tersebut terdiri dari THK-2 atau guru honorer yang sudah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN di Sekolah Negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang semuanya telah lulus passing grade atau telah memenuhi nilai ambang batas.

Nunuk Suryani menyebutkan apabila guru pelamar P1 tidak tersedia formasi pada penempatan guru lulus PG, maka diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar bisa diangkat PPPK pada seleksi selanjutnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Dana BOS Tahap 2 Total 69,376 Miliar untuk Pesantren Telah Cair, Bawa Dokumen Ini Saat Penarikan

Nunuk juga menambahkan bahwa ada sebanyak 24.876 guru lulus passing grade pada PPPK 2021 yang masuk ke dalam kategori pelamar P1, namun tidak terdapat dalam kebutuhan Pemda.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x