Resmi, 4 Penentu Kelulusan P2 dan P3 PPPK Guru 2022, Simak Ketentuannya 

- 15 November 2022, 18:18 WIB
Inilah langkah berikutnya yang harus dilakukan pelamar O1, P2, P3, dan P4 setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022
Inilah langkah berikutnya yang harus dilakukan pelamar O1, P2, P3, dan P4 setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022 /Hieu An Tran/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com - Pelamar PPPK Guru 2022 terdiri dari pelamar prioritas pertama atau P1, prioritas kedua atau P2, prioritas ketiga atau P3 dan pelamar umum. 

Apabila kebutuhan formasi P1 PPPK 2022 JF Guru sudah terpenuhi dan masih tersedia, maka dilanjutkan dengan seleksi P2 dan P3 dalam mekanisme yang kedua. 

Mekanisme PPPK Guru 2022 untuk pelamar P2 dan P3, menggunakan seleksi kesesuaian atau observasi verifikasi. 

Pasalnya, bagi pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 harus mengetahui mekanisme seleksi, yang mana terdapat petunjuk khusus agar berhasil lolos seleksi. 

Baca Juga: Cara Alternatif Mengobati Asam Urat, Ternyata Bisa Gunakan Bahan Semudah ini

Petunjuk tersebut sesuai yang disampaikan dalam  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud Ristek RI) nomor 349/P/2022.

Pada juknis disampaikan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru yang berada di Instansi Daerah tahun 2022.

Sehubungan dengan hal itu, disebutkan dalam juknis jika pelamar PPPK Guru, untuk kategori P2 dan P3 masih mengikuti ujian berdasarkan masing-masing ketentuan.

Adapun penilaiannya, disebut dalam juknis jika terdapat tim penilai yang sudah ditentukan untuk menyeleksi pelamar P2 dan P3. 

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x