1. Usai minimal 20 tahun dan maksima 57 tahun.
2. Tidak pernah ditetapkan sebagai terpidana penjara paling tidak dengan hukum dua tahun atau lebih.
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian apabila telah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir PPPK Tenaga Kesehatan.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat namun bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI dan atau pegawai swasta/BUMN.
Pernyataan ini dikecualikan kepada PPPK yang diberhentikan dengan hormat tetapi tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Beasiswa Pendidikan! Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Kamu Siapkan
4. Bukan anggota partai atau pengurus partai.
5. Bukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI dan atau Polri.
6. Standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dan maksimal 4,00 sesuai dengan kualifikasi jabatan yang didaftar dengan ketentuan:
a) lulusan dari perguruan tinggi Negeri/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.