4. Masa Kerja PPPK dan PNS
PNS memiliki masa kerja sampai usia sang pegawai 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Sementara PPPK masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
5. Proses Seleksi PPPK dan PNS
Mengikuti CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun bagi PPPK Guru.
Seleksi CPNS dilakukan dengan lima proses seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Wawasan Kebangsana, Tes Inteligensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi serta Seleksi Kompetensi Bidang.
Sementara PPPK terdapat empat kategori seleksi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
Itulah lima perbedaan PPPK dan PNS, semoga Anda bisa menentukan pilihan kedua peluang kerja tersebut.***