2. Hak PPPK dan PNS
Setiap ASN baik PPPK dan PNS memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Keduanya memiliki kesamaan tanggung jawab.
Sementara hak PPPK dan PNS tentu berbeda. PNS berhak memperoleh tunjangan, gaji, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.
Sementara PPPK berhak dalam gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Artinya PPPK tidak berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
3. Manajemen PPPK dan Manajemen PNS
Keduanya memiliki manajemen kerja masing-masing. Adapun perbedaan manajemen PPPK dan PNS terdiri dari:
Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
PNS bisa memiliki seluruh kategori tersebut dan bisa memiliki jabatan dan jenjang karier melalui pangkat dan golongan baik untuk jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Tidak memiliki jenjang karier sebab pegawai dengan perjanjian kerja.