Pahami! 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Disalah Artikan, Simak Selengkapnya

- 17 November 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Ilustrasi perbedaan antara PPPK dan PNS. /ANTARA/Nova Wahyudi

2. Hak PPPK dan PNS

Setiap ASN baik PPPK dan PNS memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Keduanya memiliki kesamaan tanggung jawab.

Sementara hak PPPK dan PNS tentu berbeda. PNS berhak memperoleh tunjangan, gaji, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.

Sementara PPPK berhak dalam gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Artinya PPPK tidak berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis 9 Kriteria Guru yang Boleh Ikut Program Pendidikan Guru Penggerak. Nomor 5 Agak Berat...

3. Manajemen PPPK dan Manajemen PNS

Keduanya memiliki manajemen kerja masing-masing. Adapun perbedaan manajemen PPPK dan PNS terdiri dari:

Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

PNS bisa memiliki seluruh kategori tersebut dan bisa memiliki jabatan dan jenjang karier melalui pangkat dan golongan baik untuk jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Tidak memiliki jenjang karier sebab pegawai dengan perjanjian kerja.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah