BERITASOLORAYA.com – Soal penghapusan honorer menjadi isu yang banyak dibahas, sebab hal ini bisa menjadi penentu nasib tenaga non ASN di masa depan.
Merujuk pada PP No 49/2018, penghapusan honorer digadang-gadang akan terjadi pada tahun 2023, atau tepatnya lima tahun setelah peraturan tersebut disahkan.
Setelah honorer dihapus, instansi pemerintah hanya akan memiliki dua jenis kepegawaian ASN yakni PPPK dan PNS, tanpa ada lagi tenaga honorer.
Untuk memastikan kelancaran penghapusan tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengantongi tiga rencana atau skenario jika terjadi masalah saat penghapusan honorer berlangsung.
Dari ketiga skenario yang telah dirancang, salah satu skenario terbaik tentang penghapusan honorer akan diterapkan oleh Kementerian PANRB.
Sebelumnya, telah diadakan pendataan pada tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
Data honorer yang masuk ke sistem pendataan menjadi bekal pemerintah dalam menentukan roadmap penyelesaian tenaga non ASN tersebut.