Sah! Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 Indonesia, Sudah Tahukah Anda?

- 23 November 2022, 19:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, 17 November 2022. /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui sidang paripurna DPR pada Kamis, 17 November 2022 telah mengesahkan provinsi baru, yaitu Papua Barat Daya.

Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbagi dalam beberapa daerah dari wilayah barat hingga ke timur.

Pembagian wilayah Indonesia tersebut telah termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun wilayah Indonesia terbagi dalam beberapa daerah tersebut dikenal dengan sebutan provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Perkembangan Gempa Bumi Cianjur dari BNPB, Fokus Pencarian dan Penyelamatan Korban

Pembagian wilayah provinsi, kabupaten, dan kota tersebut dipimpin oleh Kepala Daerah yang menjalankan kekuasaan pemerintahan di daerah.

Indonesia saat ini telah memiliki 38 provinsi, termasuk Papua Barat Daya. Pengesahan Papua Barat Daya menjadi pemekaran provinsi ke-4 di Papua. Pengesahan tersebut bersamaan dengan RUU Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelumnya Pemerintah telah melakukan pemekaran terhadap tiga wilayah Papua, yaitu pemekaran terhadap Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Baca Juga: Lirik Lagu KepadaMu Aku Pasrah oleh Ebiet G Ade, Penuh Nasihat Berharga

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah