BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui sidang paripurna DPR pada Kamis, 17 November 2022 telah mengesahkan provinsi baru, yaitu Papua Barat Daya.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbagi dalam beberapa daerah dari wilayah barat hingga ke timur.
Pembagian wilayah Indonesia tersebut telah termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun wilayah Indonesia terbagi dalam beberapa daerah tersebut dikenal dengan sebutan provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Perkembangan Gempa Bumi Cianjur dari BNPB, Fokus Pencarian dan Penyelamatan Korban
Pembagian wilayah provinsi, kabupaten, dan kota tersebut dipimpin oleh Kepala Daerah yang menjalankan kekuasaan pemerintahan di daerah.
Indonesia saat ini telah memiliki 38 provinsi, termasuk Papua Barat Daya. Pengesahan Papua Barat Daya menjadi pemekaran provinsi ke-4 di Papua. Pengesahan tersebut bersamaan dengan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya Pemerintah telah melakukan pemekaran terhadap tiga wilayah Papua, yaitu pemekaran terhadap Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.
Baca Juga: Lirik Lagu KepadaMu Aku Pasrah oleh Ebiet G Ade, Penuh Nasihat Berharga