“Jangan melebar dulu, ini kan masalahnya materinya kan sebagian besar materi penegakkan hukum, jadi materi penegakkan hukum nggak boleh salah juga ya kan, salah persepsi nanti orang,” terangnya.
Lalu perihal perwakilan BPOM yang akan menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Dirtipidter tidak dapat menjawab dengan pasti, hanya menyatakan bahwa pemanggilan ini ditujukan kepada pejabat BPOM di bidang-bidang tertentu.
Selain CV Samudera Chemical beserta dengan pemiliknya yang berinisial E, Bareskrim Polri pun menetapkan tersangka lainnya, yaitu dari pihak PT Afi Farma.***