BERITASOLORAYA.com – Perjalanan kasus gagal ginjal akut pada anak terus bergulir dengan pasti.
Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengumumkan nama-nama produk obat sirup yang tercemar dan juga yang tidak.
Kemudian, telah diumumkan pula industri farmasi yang melakukan pelanggaran dalam produksinya. Kini, memasuki ranahnya Polri untuk menindak secara hukum.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 23 November 2022, hari ini Polri telah menetapkan tersangka dari kasus gagal ginjal akut pada anak serta memanggil pejabat BPOM terkait.
Baca Juga: Lirik Lagu Fresh Eyes – Andy Grammer, Related Banget Ketika Kamu Sedang Bucin
Adapun tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri adalah pemilik CV Samudera Chemical yang berinisial E.
Tersangka E diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto bahwa status tersebut diberikan setelah dilakukannya gelar perkara seiring dengan penyidikan perusahaan tersebut sebagai tersangka.
“Iya (tersangka). Kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka,” tutur Pipit.
Baca Juga: 2 Hari Setelah Hari Guru Nasional Pelamar PPPK 2022 Kategori Ini Segera Bersiap, Ada Agenda Penting!