- Usia memasuki 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat madya
- Usia 65 tahun untuk pejabat ahli utama
Baca Juga: Lirik Lagu Masterpiece oleh Jessie J, Buat Anda Semangat Cetak Karya Terbaik
Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Permintaan Sendiri
- Disebabkan karena pengajuan pribadi untuk diputuskan hubungan kerja PPPK dengan hormat dan dapat disetujui ataupun ditunda sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja.
- Disetujui apabila memenuhi masa perjanjian kerja dan juga target kinerja minimal 90 persen dan dapat pula tidak disetujui
Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Kebijakan Pemerintah
- Disebabkan karena adanya perampingan organisasi yang harus mengurangi pegawai PPPK.
Baca Juga: Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023, Segera Lengkapi Persyaratan Dokumennya
Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Tidak Cakap