Awas, Bagi yang Baru Dapat Penempatan PPPK, Jangan Sampai Diberhentikan karena Hal Ini

- 24 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan /Pexels/ANTONI SHKRABA production

- Usia memasuki 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat madya

- Usia 65 tahun untuk pejabat ahli utama

Baca Juga: Lirik Lagu Masterpiece oleh Jessie J, Buat Anda Semangat Cetak Karya Terbaik

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Permintaan Sendiri

- Disebabkan karena pengajuan pribadi untuk diputuskan hubungan kerja PPPK dengan hormat dan dapat disetujui ataupun ditunda sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja.

- Disetujui apabila memenuhi masa perjanjian kerja dan juga target kinerja minimal 90 persen dan dapat pula tidak disetujui

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Kebijakan Pemerintah

- Disebabkan karena adanya perampingan organisasi yang harus mengurangi pegawai PPPK.

Baca Juga: Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023, Segera Lengkapi Persyaratan Dokumennya

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Tidak Cakap

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x