- Pegawai yang menyebabkan pemberhentian kategori ini tidak akan dapat melamar kembali di PPPK dan dikenakan sanksi ganti rugi.
Baca Juga: Resmi, Regulasi Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS
- Begitu pula dengan pegawai yang diberhentikan karena tindak pidana berencana, menjadi anggota atau pengurus politik, dan melakukan tindak pidana atau penyelewengan.
Itulah penjelasan jenis pemberhentian pegawai PPPK yang diatur dalam PP No 49 tahun 2018. Semoga bermanfaat.***