Awas, Bagi yang Baru Dapat Penempatan PPPK, Jangan Sampai Diberhentikan karena Hal Ini

- 24 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan /Pexels/ANTONI SHKRABA production

- Pegawai yang menyebabkan pemberhentian kategori ini tidak akan dapat melamar kembali di PPPK dan dikenakan sanksi ganti rugi.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS

- Begitu pula dengan pegawai yang diberhentikan karena tindak pidana berencana, menjadi anggota atau pengurus politik, dan melakukan tindak pidana atau penyelewengan.

Itulah penjelasan jenis pemberhentian pegawai PPPK yang diatur dalam PP No 49 tahun 2018. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x