- Disebabkan oleh pegawai yang tidak cakap secara jasmani atau rohani dalam artian terkena kecelakaan kerja atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut.
- Ketidakcakapan pegawai harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah di bidang kesehatan.
Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Pelanggaran Disiplin
- Disebabkan karena pegawai PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerja.
- Pegawai yang terkenal pemutusan hubungan kerja kategori ini diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Waduh, Ada Opsi Menteri PANRB Honorer Diberhentikan Semua Tanpa Diangkat Jadi ASN?
Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Tidak Penuhi Target Kerja
- Disebabkan karena pegawai tidak dapat memenuhi target kerja telah diatur berdasarkan hasil penilaian kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Lakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Disebabkan oleh pegawai yang menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 dan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.