Awas, Bagi yang Baru Dapat Penempatan PPPK, Jangan Sampai Diberhentikan karena Hal Ini

- 24 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan /Pexels/ANTONI SHKRABA production

- Disebabkan oleh pegawai yang tidak cakap secara jasmani atau rohani dalam artian terkena kecelakaan kerja atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut.

- Ketidakcakapan pegawai harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah di bidang kesehatan.

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Pelanggaran Disiplin

- Disebabkan karena pegawai PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

- Pegawai yang terkenal pemutusan hubungan kerja kategori ini diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Waduh, Ada Opsi Menteri PANRB Honorer Diberhentikan Semua Tanpa Diangkat Jadi ASN?

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Tidak Penuhi Target Kerja

- Disebabkan karena pegawai tidak dapat memenuhi target kerja telah diatur berdasarkan hasil penilaian kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Lakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

- Disebabkan oleh pegawai yang menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 dan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x