P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan Berikut, Perhatikan!

- 25 November 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK
Ilustrasi pelamar P1 PPPK /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - PPPK yang dibuka mulai Oktober hingga pertengahan November ini menghasilkan PPPK Guru yang kini telah melalui tahapan seleksi administrasi.

Dirjen GTK menyatakan bahwa telah terdapat peserta PPPK yang masuk dalam kategori P1 dan mendapat penempatan formasi setelah dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

Pelamar P1 atau prioritas 1 ini merupakan tenaga guru honorer dan dikatakan siap untuk ditempatkan menurut jabatan formasi yang dilamar.

Pelamar P1 yang telah dinyatakan sesuai hingga siap ditempatkan akan melalui hal-hal berikut ini hingga bisa mendapatkan nomor induk pegawai yang resmi.

Baca Juga: Beasiswa Bakti Tani, Bisa Dapat Bantuan Biaya Pendidikan hingga Rp6 Juta per Semester

Simak rangkuman dari BeritaSoloRaya.com yang sesuai dan resmi dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang PPPK berikut ini.

Dimulai pada Bagian Keenam dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi, dikatakan bahwa pada pasal 28, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang sesuai dengan ketentuan.

Lalu pada pasal 29 dikatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi kemudian diangkat menjadi calon PPPK.

Perlu digarisbawahi bahwa calon PPPK dipastikan bukan dari golongan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, ataupun PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x