P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan Berikut, Perhatikan!

- 25 November 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK
Ilustrasi pelamar P1 PPPK /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Guru Madrasah Diminta Bisa Adaptasi dengan Perkembangan Digital, Begini ungkap Kemenag

Lalu setelah siap untuk pengangkatan, calon PPPK akan mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN dengan jangka waktu paling lama sekitar 25 hari sejak penyampaian.

Sebelum itu, bagi peserta PPPK yang lulus seleksi diwajibkan untuk memberikan kelengkapan administrasi kepada PyB, barulah hal ini digunakan untuk penetapan pengangkatan sebagai Pegawai PPK.

Fungsi dari kelengkapan administrasi itu sendiri adalah ditujukan untuk BKN yang kemudian diunggah dalam sistem informasi ASN (SIASN) yang berlaku.

Baca Juga: Tutup Besok, Semua Guru Harus Tahu Kesempatan Langka Ini, Jangan Sampai Terlewat

Setelah itu, jika kelengkapan administrasi dinyatakan telah lengkap dan sesuai, maka calon PPPK dapat menerima nomor induk yang bisa digunakan ketika melaksanakan tugas.

Calon PPK bisa langsung diangkat setelah menerima surat perjanjian kerja dan menandatangani sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dan ditetapkan.

Pengangkatan Pegawai PPPK inilah yang kemudian dapat menjadi dasar hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi yang menjadi tempat penempatan.

BKN kemudian menerbitkan nomor induk untuk pegawai PPPK hingga maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Cara Membuat Buket Hijab, Cocok Jadi Kado Spesial di Hari Guru Nasional atau Ide Bisnis Kreatif

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah