P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan Berikut, Perhatikan!

- 25 November 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK
Ilustrasi pelamar P1 PPPK /Pixabay/Gerd Altmann

PPPK yang bagu diangkat harus mengetahui apa saja bentuk perjanjian kerja yang menjadi proses untuk pengangkatan, antara lain adalah penjelasan mengenai tugas pegawai.

Selain itu, perjanjian kerja PPPK juga memuat mengenai target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban pegawai, serta larangan dan sanksi yang akan diperoleh pegawai.

Harus dicermati bahwa pegawai PPPK dapat diberhentikan ketika tidak memenuhi persyaratan atau melakukan larangan yang telah tercantum dalam perjanjian kerja.

Selain itu, PPPK dapat mengajukan pemberhentian diri dengan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan.

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Tetapkan Jadwal Rekrutmen dan 13 Kriteria Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 9, 10

Sebaliknya, PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri, atau diberhentikan dengan tidak hormat dan bahkan bisa mendapat kerugian yang besar.

Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja juga diatur dalam PP No 49 tahun 2018. Demikian penjelasan proses pengangkatan PPPK hingga bisa mendapatkan nomor induk. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah