3 Kebijakan Pemerintah Ini akan Dijalankan untuk Penuntasan Pengangkatan Honorer Tahun 2023. Apa Saja?

- 3 Desember 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Pikiran Rakyat

Berdasarkan penjelasan Kemdikbudristek memang telah terindikasi adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk mengantisipasi kesenjangan tersebut, Kemdikbudristek mengharapkan untuk pengusulan formasi adalah yang sesuai dengan kebutuhan pemenuhan guru ASN PPPK.

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Massal, Benarkah Bakal Diganti Teknologi?

Perlu diketahui, pelamar yang tergolong P1 pada seleksi PPPK 2022 ini berjumlah 193.954 orang, sehingga banyak pelamar yang akhirnya tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Jumlah tersebut juga termasuk para guru dari sekolah swasta yang juga tidak mendapatkan penempatan, saat melakukan log in ke akun SSCASN.

Diketahui, para guru tersebut juga tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan turun prioritas.

Sehingga berdasarkan hal itu, pemerintah menjanjikan akan melakukan penuntasan di tahun 2023 dan data kelulusan para pelamar tersebut akan tetap aman di Panselnas.

Perlu diketahui, salah satu penyebab yang membuat para guru tidak mendapatkan formasi adalah karena ijazah yang dimiliki tidak linier.

Sehingga pemerintah pusat mengimbau Pemda memastikan agar para guru mengejar linier dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik yang dimiliki.

Baca Juga: Selamat untuk Guru di Berbagai Daerah Ini, Tunjangan Sertifikasi Sudah Cair!

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x