3 Kebijakan Pemerintah Ini akan Dijalankan untuk Penuntasan Pengangkatan Honorer Tahun 2023. Apa Saja?

- 3 Desember 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Pikiran Rakyat

Pemerintah akan membantu kepemilikian kualifikasi pendidikan yang linier melalui program beasiswa akademik.

Dari penjelasan Kemdikbudristek diketahui, kebutuhan guru ASN untuk tahun 2023 sampai tahun 2030 memiliki peluang yang masih sangat besar, yaitu sebesar 662. 919 guru PPPK.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah,” kata Kemendikbudristek.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek menjelaskan 3 opsi kebijakan yang akan menguntungkan bagi para guru honorer, yaitu:

- Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

- UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

- DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur, Berikut 6 Poin Penting Pengumuman BKD JA

Berkaitan dengan anggara itu, Kemenkeu ternyata telah mengalokasikannya ke dalam skema “Postur Transfer ke Daerah Tahun anggaran 2023”.

Skema tersebut menunjukkan adanya dana alokasi umum terutama yang tergolong “dana yang ditentukan penggunaannya” dimana tercantum poin yang berbunyi “penggajian formasi PPPK”.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x