Anas juga menyebutkan opsi kedua, yakni tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya.
Bila mana opsi kedua ini diambil, maka tentu akan berdampak pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan opsi ketiga, yakni tenaga non ASN diangkat sesuai prioritas.
“Atau yang ketiga, diangkat sesuai dengan prioritas”. Papar Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Anas juga menyebut, bahwa pihaknya memahami kendala baru bagi pemerintah daerah.
Pasalnya begitu PPPK diputuskan untuk digaji sesuai dengan ASN, ada banyak daerah yang anggarannya tidak cukup.
Anas berharap bahwa pihaknya dapat segera menemukan solusi terkait tiga opsi tersebut guna menuntaskan permasalahan tenaga non ASN di tanah air.
Ia juga menyebut, bahwa pihaknya telah bertemu dengan berbagai pihak guna membahas perihal ini.
Baca Juga: Kabar Buruk Tenaga Honorer Jika Solusi Ini Dijalankan Pemerintah, Menteri PANRB Punya Skema Lain