Rancangan Pengadaan ASN 2023 Resmi dari Menteri PANRB, Ingat! Bidang Ini Masih Jadi Prioritas Pemerintah

- 8 Desember 2022, 05:51 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas Jelaskan Rancangan Pengadaan ASN 2023, Bidang Ini Masih Jadi Prioritas Pemerintah.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas Jelaskan Rancangan Pengadaan ASN 2023, Bidang Ini Masih Jadi Prioritas Pemerintah. / Dokumen Humas Pemkab Serang

Baca Juga: Hore, Kemenkeu Punya Kabar Gembira Untuk Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non, Ada 3 Jenis Tunjangan

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa pemenuhan ASN 2023 ini harus diikuti oleh komitmen Pemda dalam mengajukan formasi.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," ujar Menteri Budi.

Menteri Budi juga menyampaikan bahwa Pemda enggan mengajukan formasi karena alasan anggaran, sehingga Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," kata Menteri Budi.

Baca Juga: Layanan Pensiun PNS Lewat SIASN, Tidak Ribet, Satu Hari Tuntas. Apa Syaratnya? Begini Kata BKN

Lebih lanjut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga memberikan informasi bahwa pihaknya memberikan tiga paket kebijakan untuk pemenuhan guru PPPK, yaitu:

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x