Layanan Pensiun PNS Lewat SIASN, Tidak Ribet, Satu Hari Tuntas. Apa Syaratnya? Begini Kata BKN

- 7 Desember 2022, 23:05 WIB
Berikut ini merupakan informasi penting dari BKN mengenai pemangkasan layanan pensiun PNS dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja
Berikut ini merupakan informasi penting dari BKN mengenai pemangkasan layanan pensiun PNS dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Bagi PNS yang hendak memasuki masa purnabhakti kini bisa lebih mudah mengurus pensiun PNS.

Pasalnya, BKN kini telah melakukan penyederhanaan terkait layanan pensiun PNS.

Layanan pensiun PNS yang sebelumnya dilakukan dalam tenggat waktu lima hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja saja.

Layanan pensiun PNS yang lebih mudah dan sederhana ini dilakukan melaui SIASN sebagaimana dikuti BeritaSoloRaya.com melalui laman bkn.go.id.

Baca Juga: 3 Opsi Nasib Honorer Ini Masih Dikaji, Mungkinkah Pengangkatan Tenaga Non ASN Sesuai Prioritas Diambil?

Adanya penyederhanaan layanan ASN tersebut bertujuan agar layanan kepada pensiunan PNS bisa lebih cepat, tepat dan juga lebih transparan.

Anjaswari Dewi selaku Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara mengungkapkan bahwa untuk pelayanan PNS harus diberikan semaksimal mungkin.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN yang dilangsungkan secara daring pada 11 November 2022.

Baca Juga: Nadiem Ungkap 600 Guru Honorer telah Diangkat Jadi ASN PPPK dan Soal Penempatan

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x