BERITASOLORAYA.com – Bagi PNS yang hendak memasuki masa purnabhakti kini bisa lebih mudah mengurus pensiun PNS.
Pasalnya, BKN kini telah melakukan penyederhanaan terkait layanan pensiun PNS.
Layanan pensiun PNS yang sebelumnya dilakukan dalam tenggat waktu lima hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja saja.
Layanan pensiun PNS yang lebih mudah dan sederhana ini dilakukan melaui SIASN sebagaimana dikuti BeritaSoloRaya.com melalui laman bkn.go.id.
Adanya penyederhanaan layanan ASN tersebut bertujuan agar layanan kepada pensiunan PNS bisa lebih cepat, tepat dan juga lebih transparan.
Anjaswari Dewi selaku Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara mengungkapkan bahwa untuk pelayanan PNS harus diberikan semaksimal mungkin.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN yang dilangsungkan secara daring pada 11 November 2022.
Baca Juga: Nadiem Ungkap 600 Guru Honorer telah Diangkat Jadi ASN PPPK dan Soal Penempatan