BERITASOLORAYA.com – Mulai tahun baru 2023, ada kabar gembira bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat resmi dari Kemenkeu yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan walikota se Indonesia terkait nasib tunjangan guru.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapat Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 telah disetujui menjadi Undang-undang APBN oleh DPR RI.
Baca Juga: Layanan Pensiun PNS Lewat SIASN, Tidak Ribet, Satu Hari Tuntas. Apa Syaratnya? Begini Kata BKN
Melalui Rapat Paripurna, DPR RI telah menyepakati terkait RUU APBN tahun 2023 tersebut untuk dijadikan Undang-undang sejak tanggal 29 September 2022 lalu.
Perlu diketahui, dalam UU APBN tahun 2023 tersebut ada alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru. Anggaran tersebut terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah, dan Tambahan Penghasilan guru ASN Daerah.
Anggaran kesejahteraan guru tersebut sudah termasuk ke dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah untuk tahun 2023.
Adapun rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut: