Info Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Menpan RB Disarankan Menghadap Presiden Joko Widodo

- 11 Desember 2022, 21:54 WIB
Inilah info tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non ASN, Menpan RB disarankan untuk menghadap kepada Presiden Joko Widodo
Inilah info tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non ASN, Menpan RB disarankan untuk menghadap kepada Presiden Joko Widodo /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyinggung adanya beberapa tenaga honorer atau non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Dengan demikian, Guspardi meminta Kementerian PANRB agar menindak tegas sejumlah instansi pemerintah yang belum mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada pendataan non ASN atau tenaga honorer.

Guspardi menyebutkan bahwa terdapat 120 instansi yang belum mengirimkan SPTJM pada proses pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Tentang Pengangkatan Semua Tenaga Honorer Jadi ASN, Komisi II DPR Sebut Akan Sulit Jika Negara...

Maka dari itu, Guspardi menyebut bahwa 120 instansi tersebut menunjukkan ketidakseriusan dalam mendukung upaya pemerintah dalam proses pendataan terhadap tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah.

Seperti yang diketahui, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Menpan RB tentang tindak lanjut pendataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah wajib dikirimkan oleh instansi.

“Ini pemerintah saja tidak memperhatikan, tidak bersungguh-sungguh, tidak serius, dalam melakukan pendataan yang ingin dilakukan oleh Menpan RB. Ini kan sesuatu yang memiriskan,” ucap Guspardi saat menjalani Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menpan RB dan Kepala BKN.

Baca Juga: Pegiat Budaya Solo Raya Ungkap Makna Mangkunegara X Sematkan Pin Kumudawati ke Presiden Joko Widodo

Guspardi pun meminta kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk menghadap presiden agar mendapatkan dukungan terhadap program pendataan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah