BERITASOLORAYA.com – Perkembangan zaman menuntut berbagai aspek untuk beradaptasi, tidak terkecuali dengan lingkungan pemerintahan yang mulai hijrah ke teknologi digital dalam pelayanannya.
Pelayanan pemerintahan sendiri digerakkan oleh tenaga ASN baik itu PNS dan PPPK serta para tenaga honorer.
Terkait tenaga honorer atau non ASN, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, akan ada penghapusan pada tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan program digitalisasi pemerintah yang bukan tidak mungkin akan menghapus tenaga honorer di sektor tertentu, di mana tenaganya dapat digantikan oleh teknologi digital.
Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Rencana program digitalisasi untuk pelayanan pemerintah digadang-gadang akan memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan hemat biaya.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga telah menyampaikan bahwa akan ada penghapusan massal atau penghapusan besar-besaran untuk honorer.
Adapun penghapusan tersebut bakal menimpa honorer tenaga teknis, jika digitalisasi diterapkan.