BERITASOLORAYA.com – Adanya kasus diskriminasi terhadap tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada proses pendataan tenaga non ASN menjadi perhatian dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Bentuk kepedulian Guspardi terhadap tenaga honorer atau non ASN tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada November lalu.
Guspardi menyampaikan keprihatinannya dengan adanya diskriminasi pada pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di daerah.
Menurut Guspardi, hal tersebut seperti like dan dislike yang dilakukan instansi terkait ketika menjalankan instruksi Menpan RB melalui surat edaran Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah.
“Padahal itu baru sekedar pendataan terhadap Non-ASN yang memenuhi kriteria bukan dimaksudkan dalam rangka untuk dijadikan para ASN tetapi keluh kesah di daerah sangat luar biasa,” tutur Guspardi saat Rakor di Senayan, Jakarta.
Guspardi pun mengklaim bahwa dirinya telah memegang data aspirasi dari 3 Kabupaten Kota yang mengalami permasalahan dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: 4 Tips Liburan Akhir Tahun Ini Harus Anda Persiapkan, Selain Budget dan Kesehatan
Data aspirasi tersebut sudah Ia serahkan kepada Menpan RB untuk segera ditindaklanjuti agar diselesaikan.