Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023 Dipertanyakan, Komisi II DPR Berharap Menpan RB Lakukan Ini

- 11 Desember 2022, 20:44 WIB
nasib tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 dipertanyakan Komisi II DPR, Menpan RB harus lakukan hal ini
nasib tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 dipertanyakan Komisi II DPR, Menpan RB harus lakukan hal ini /Instagram @prokopimsumbawabarat/

BERITASOLORAYA.com – Adanya kasus diskriminasi terhadap tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada proses pendataan tenaga non ASN menjadi perhatian dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Bentuk kepedulian Guspardi terhadap tenaga honorer atau non ASN tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada November lalu.

Guspardi menyampaikan keprihatinannya dengan adanya diskriminasi pada pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di daerah.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan, Komisi II DPR Sindir 120 Instansi yang Tak Kirim SPTJM

Menurut Guspardi, hal tersebut seperti like dan dislike yang dilakukan instansi terkait ketika menjalankan instruksi Menpan RB melalui surat edaran Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah.

“Padahal itu baru sekedar pendataan terhadap Non-ASN yang memenuhi kriteria bukan dimaksudkan dalam rangka untuk dijadikan para ASN tetapi keluh kesah di daerah sangat luar biasa,” tutur Guspardi saat Rakor di Senayan, Jakarta.

Guspardi pun mengklaim bahwa dirinya telah memegang data aspirasi dari 3 Kabupaten Kota yang mengalami permasalahan dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: 4 Tips Liburan Akhir Tahun Ini Harus Anda Persiapkan, Selain Budget dan Kesehatan

Data aspirasi tersebut sudah Ia serahkan kepada Menpan RB untuk segera ditindaklanjuti agar diselesaikan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah