BERITASOLORAYA.com- Ada enam kategori tenaga honorer yang dipastikan harus diangkat menjadi ASN PNS.
Adanya enam kategori tenaga honorer berikut ini, telah disebutkan melalui Rancangan Undang-undang Republik Indonesia, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Di dalam isi RUU ASN tersebut, terdapat kabar baik untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam kriteria khusus.
Yang mana untuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Baca Juga: Kabar Baik, untuk Guru Sertifikasi di Bulan Desember 2022, Banyak yang Sudah Dapat Ini...
Pada kriteria tersebut, maka non ASN yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan satu hal ini, yaitu batasan usia pensiun.
Seperti diketahui bahwasanya untuk RUU ASN ini telah disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN.
Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang baik untuk RUU ASN yang turut menjadi kabar baik bagi non ASN.
Selain itu, di dalam isi RUU ASN tersebut juga disebutkan bahwa dalam pengangkatan PNS turut mempertimbangkan seleksi administrasi.