Pemerintah Naikkan CHT Tahun 2023 dan 2024, Menkeu Ungkapkan akan Dialokasikan untuk Program Ini

- 14 Desember 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau akan menaikkan DBH CHT yang dialokasikan ke beberapa program
Ilustrasi. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau akan menaikkan DBH CHT yang dialokasikan ke beberapa program /

BERITASOLORAYA.com– Cukai Hasil Tembakau atau CHT akan dinaikkan pemerintah pada tahun 2023 dan 2024 mendatang sebesar 10 persen.

Adapun kenaikan tersebut akan berbeda disesuaikan dengan golongannya, seperti golongan Sigaret Kretek Mesin atau SKM, Sigaret Putih Mesin atau SPM dan Sigaret Kretek Pangan atau SKP.

Kenaikan CHT tersebut akan diiringi dengan kenaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT, dari semula 2 persen menjadi 3 persen mulai tahun 2023 mendatang. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkeu, 12 Desember 2022.

Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan Barang Kena Cukai illegal.

Baca Juga: Agar Bisa Jadi PPPK di Tahun 2023, Kemdikbud Minta Sejumlah Pemda ini Ajukan Formasi

“Melalui DBH, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok,” ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

“Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” sambungnya.

Sebagai informasi, kenaikan alokasi DBH CHT ini selalu meningkat dari tahun ke tahun, berbanding lurus dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.

Baca Juga: Resmi Mulai 1 Januari, UMK 2023 Jawa Timur akan Diberlakukan, Berapa Nominal Upah di Daerahmu?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI Kemenkeu Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x