Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menkeu mengungkapkan bahwa dengan 2 persen yang dialokasikan sudah mencapai Rp4,01 triliun. Sementara, mulai tahun 2023 yang ditargetkan 3 persen, maka akan mencapai Rp6,5 triliun.
“Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” jelasnya.
Dengan demikian, nantinya pemerintah akan mengubah besaran persentase alokasi di beberapa sektor, seperti kesehatan yang mendapat alokasi sebesar 40 persen.
Kemudian 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, serta pembinaan industri. Lalu, 30 persen lainnya untuk pemberian bantuan.
Selanjutnya, alokasi sebesar 10 persen untuk penegakan hukum. Tidak lupa Sri Mulyani mengalokasikan untuk para petani dan buruh.
“Kalau tahun depan mencapai Rp6,5 triliun, kita juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka,” tuturnya.
Diharapkan dengan naiknya CHT akan menurunkan konsumsi rokok masyarakat Indonesia. Lantaran dengan naiknya CHT, tentu akan berdampak terhadap harga rokok di pasaran yang juga akan naik.