BERITASOLORAYA.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK saat sering menjadi salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan.
Maupun persyaratan dalam tes masuk perguruan tinggi atau berbagai kegiatan lainnya yang mengharuskan adanya riwayat kelakuan baik dari Kepolisian atau SKCK tersebut.
Umumnya pengurusan SKCK tersebut dilakukan langsung ke kantor polisi yang berada di tempat tinggal seseorang.
Namun sekarang, di era digitalisasi ini Pemerintah memberlakukan pendaftaran SKCK melalui online atau daring.
Perlu diketahui, SKCK atau dengan nama lain Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan sebuah pernyataan atau catatan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
Catatan dalam SKCK atau SKKB tersebut berisi tentang riwayat (catatan) kejahatan seseorang.
Sistem pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang secara online tersebut memudahkan Anda memiliki SKCK.
Baca Juga: Tahun Depan Jadi Kepala Sekolah Lebih Gampang? Kuota Guru Penggerak 2023 Hampir 3 Kali Lipat