Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah selama enam bulan dihitung dari pertama kali terbit.
Jika masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut habis Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK melalui online.
Adapun tata cara mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui online cukup mudah.
Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dokumen dan mengisi beberapa formulir pendaftaran yang dapat diakses secara online.
Baca Juga: Problematika Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Tanya Jawab yang Perlu Dipahami
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui tahap per-tahap pendaftaran SKCK online sebagai berikut:
1. Sebagai pendaftar Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan mengisi form pendaftaran yang diakses melalui situs skck.polri.go.id.
2. Setelah itu, Anda bisa masuk pada laman pendaftaran diatas dan mengklik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas laman situs.
3. Ketika Anda telah mengklik form tersebut, secara otomatis Anda akan ditampilkan beberapa formulir yang harus diisi.
Pilihan yang tersedia diantaranya Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Anda perlu mengisi form tersebut dengan lengkap.